Tujuan dan Fungsi Negara

     alhamdulilah saya udah bisa posting lagi, berhubung besok ada tugas pkn jadi saya akan membahas tentang tujuan, tugas, fungsi, dan teori-teori tujuan negara. Tujuan Negara
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh Negara. Berikut ini adalah beberapa teori tujuan Negara :
·         Ajaran Plato: Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk social
·         Ajaran Teokratis (Kedaulatan Tuhan): Negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan. Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
·         Ajaran Negara Polisi: Negara bertujuan mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
·         Ajaran Negara Hukum: Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe). Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum. Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan pemerintah/ negaranya
·         Negara Kesejahteraan (Welfare State = Social Service State): Negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Negara adalah alat yang dibentuk rakyatnya untuk mencapai tujuan bersama, yaitu kemakmuran dan keadilan sosial.





Fungsi Negara
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
·         penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
·         mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
·         pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
·         menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.



Tugas Negara

·         Melaksanakan ketertiban, 
Melaksanakan ketertiban bermakna Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan
·         Kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, 
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya bermakna negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Hal ini juga merupakan salah satu tujuan dibentuknya sebuah negara. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebuah negara dapat meningktkan rasa patriotisme bangsa dan negara tersebut.

·         Kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, 
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya bermakna negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Hal ini juga merupakan salah satu tujuan dibentuknya sebuah negara. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebuah negara dapat meningktkan rasa patriotisme bangsa dan negara tersebut.

·         Fungsi Pertahanan, 
Fungsi pertahanan keamanan bermakna Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa

·         Menegakkan keadilan, 
Penegakan keadilan bermakna negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.



Comments

0 Responses to "Tujuan dan Fungsi Negara"

Posting Komentar